Rabu, 21 Oktober 2015

KEMENDAGRI PASTIKAN PERKUAT SATPOL PP


Kementerian Dalam Negeri memastikan komitmennya untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja. Penegasan ini disampaikan Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kementerian Dalam Negeri Asadullah di sela Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum dan pembantuan penanggulangan bencana pada peristiwa bencana di Mataram, kemarin.  “Pol PP tak akan pernah diperlemah. Justru terus diperkuat oleh Kementerian Dalam Negeri,” tandas Asadullah. Dia sekaligus menampik munculnya wacana pengurangan tupoksi Sat Pol PP yang hanya akan menjadi penegak peraturan daerah semata, melalui revisi Peraturan Pemerintah No 41/2007 tentang struktur organisasi pemerintahan daerah.  Menurut dia, penguatan tupoksi Pol PP itu akan disiapkan dalam revisi Peraturan Pemerintah No 6/2010 yang mengatur keberadaan Pol PP. “Kemendagri menginginkan agar Pol PP menjadi besar. Dan saya siap menjadi sales marketing untuk hal ini,” tandas dia. Dikatakan, revisi itu kini tengah digodok matang oleh Kementerian Dalam Negeri. Paling lambat akhir 2015, revisi PP 6/2010 sudah tuntas dan sudah bisa dijalankan.
Penguatan Pol PP itu antara lain mulai dari sisi kelembagaan. Nantinya, Sat Pol PP di kabupaten/kota harus menjadi SKPD eselon II. Sehingga dipimpin pula oleh pejabat eselon II.“Saat ini masih ada 198 kabupaten/kota, di mana Pol PP nya dipimpin oleh pejabat eselon III,” kata dia. Disiapkan pula pemberian tunjangan khusus, mengingat beban tugas dan fungsi yang mereka jalankan. Penyiapan tunjangan khusus ini bahkan kata Asad, akan menjadi kewajiban daerah, dan bukan lagi pilihan. Bahkan, bukan tidak mungkin, tunjangan itu akan disamakan dengan besaran tunjangan di dinas pendapatan. Sementara itu, untuk penguatan sumber daya, Kemendagri kini tengah menyiapkan rencana kurikulum pendidikan.
Sat Pol PP nanti akan menjadi salah satu program studi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Sehingga, sumber daya Pol PP benar-benar umpuni. Sedangkan untuk alokasi anggaran, rencananya akan disiapkan besaran proesentase minimal dari total ABPD. Seperti halnya kesiapan anggaran untuk sektor pendidikan dan sektor kesehatan. Bahkan, rencananya ke depan, penguatan Pol PP tidak semata hanya melalui Peraturan Pemerintah. Tapi juga melalui Undang Undang. Sehingga Pol PP akan memiliki kedudukan seperti TNI, Polri yang memiliki pola khusus terkait rekrutmen SDM.

PENGHARGAAN

PENGHARGAAN