I. Kode Etik Pegawai
- Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membedakan status dan golongan
- Memberikan waktu pelayanan sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan
- Memberikan kemudahan dalam pengurusan pelayanan sesuai prosedur
- Menindak tegas pegawai yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat
- Senantiasa bersikap sopan, santun dan ramah dalam memberikan pelayanan.
II. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran Satuan Polisi Pamong Praja apabila memungkinkan.
III. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaaikan sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar