Kementerian
Dalam Negeri memastikan komitmennya untuk memperkuat tugas pokok dan fungsi
Satuan Polisi Pamong Praja. Penegasan ini disampaikan Direktur Satuan
Polisi Pamong Praja dan Linmas Kementerian Dalam Negeri Asadullah di sela
Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP dalam pemeliharaan keamanan
dan ketertiban umum dan pembantuan penanggulangan bencana pada peristiwa
bencana di Mataram, kemarin. “Pol PP tak akan pernah diperlemah. Justru
terus diperkuat oleh Kementerian Dalam Negeri,” tandas Asadullah. Dia
sekaligus menampik munculnya wacana pengurangan tupoksi Sat Pol PP yang hanya
akan menjadi penegak peraturan daerah semata, melalui revisi Peraturan
Pemerintah No 41/2007 tentang struktur organisasi pemerintahan daerah.
Menurut dia, penguatan tupoksi Pol PP itu akan disiapkan dalam revisi Peraturan
Pemerintah No 6/2010 yang mengatur keberadaan Pol PP. “Kemendagri menginginkan
agar Pol PP menjadi besar. Dan saya siap menjadi sales marketing untuk hal
ini,” tandas dia. Dikatakan, revisi itu kini tengah digodok matang oleh
Kementerian Dalam Negeri. Paling lambat akhir 2015, revisi PP 6/2010 sudah
tuntas dan sudah bisa dijalankan.
Penguatan
Pol PP itu antara lain mulai dari sisi kelembagaan. Nantinya, Sat Pol PP di
kabupaten/kota harus menjadi SKPD eselon II. Sehingga dipimpin pula oleh
pejabat eselon II.“Saat ini masih ada 198 kabupaten/kota, di mana Pol PP nya
dipimpin oleh pejabat eselon III,” kata dia. Disiapkan pula pemberian
tunjangan khusus, mengingat beban tugas dan fungsi yang mereka jalankan.
Penyiapan tunjangan khusus ini bahkan kata Asad, akan menjadi kewajiban daerah,
dan bukan lagi pilihan. Bahkan, bukan tidak mungkin, tunjangan itu akan
disamakan dengan besaran tunjangan di dinas pendapatan. Sementara itu,
untuk penguatan sumber daya, Kemendagri kini tengah menyiapkan rencana
kurikulum pendidikan.
Sat
Pol PP nanti akan menjadi salah satu program studi di Institut Pemerintahan
Dalam Negeri (IPDN). Sehingga, sumber daya Pol PP benar-benar umpuni. Sedangkan untuk alokasi anggaran, rencananya akan disiapkan
besaran proesentase minimal dari total ABPD. Seperti halnya kesiapan anggaran
untuk sektor pendidikan dan sektor kesehatan. Bahkan, rencananya ke depan, penguatan Pol PP tidak semata hanya melalui
Peraturan Pemerintah. Tapi juga melalui Undang Undang. Sehingga Pol PP akan
memiliki kedudukan seperti TNI, Polri yang memiliki pola khusus terkait
rekrutmen SDM.